Natuna – Sektor perikanan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, kembali mencatatkan pengiriman produk ke luar negeri. Sebanyak 11.735 ekor ikan hidup senilai Rp 1,2 miliar diekspor ke pasar Hong Kong pada akhir pekan lalu.
Sebelum dilalulintaskan, Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna melakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan dan keamanan komoditas tersebut.
Berdasarkan data dari sistem aplikasi Best Trust, belasan ribu ikan tersebut didominasi oleh berbagai jenis kerapu. Rinciannya meliputi 2.311 ekor kerapu sunu, 2.222 ekor kerapu cantang, 1.568 kerapu cantik, 1.050 kerapu macan, 1.010 kerapu bakau, 980 kerapu gepeng, 965 kerapu pasir, dan 208 kerapu ringau. Selain itu, terdapat pula pengiriman 1.421 ekor ikan kakatua.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan ekspor ikan hidup ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir di Natuna. “Potensi ikan bernilai tinggi mendongkrak perputaran keuangan di daerah perbatasan, sehingga mata pencaharian nelayan terus menggeliat,” ujar Hasim melalui keterangan tertulis.
Hasim menjelaskan proses pengawasan karantina dilakukan secara berlapis. Tahap pertama meliputi pengecekan administratif yang mencocokkan dokumen tagihan (invoice) dan daftar kemasan (packing list) yang diajukan eksportir dengan permohonan aslinya. “Untuk ekspor ikan hidup memang harus teliti dan hati-hati. Kita tidak mau ada kesalahan prosedur,” kata dia.
Setelah pemeriksaan dokumen, petugas melakukan pemeriksaan klinis dan mengambil sampel untuk uji laboratorium. Pengujian ini menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) guna mendeteksi Red Seabream Iridovirus Disease.
Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh sampel negatif dari virus. Ikan pun dipastikan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Otoritas Karantina kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan atau Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) sebagai syarat kelayakan ekspor.

Sepanjang 2026, Kabupaten Natuna tercatat telah tiga kali mengekspor ikan hidup tujuan Hong Kong. Hasim mengklaim seluruh sertifikat kesehatan yang diterbitkan Karantina Kepri selalu diterima oleh otoritas negara tujuan tanpa pernah ada penolakan (Notice of Non-Compliance/NNC).
“Layanan Karantina Kepri di Natuna menjadi tonggak penting dalam memberikan jaminan kesehatan ikan. Kami berharap capaian ini membuat seluruh potensi perikanan Natuna mampu menembus pasar internasional,” tutur Hasim.