
BATUBI — Sebanyak 665 warga di kawasan eks transmigrasi Batubi, Kabupaten Natuna, belum memiliki sertifikat hak milik atas Lahan Usaha Dua (LU2) yang mereka kelola.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Natuna, Indra Joni, mengatakan lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat.
“Persoalan utamanya ada pada status kawasan yang masih masuk wilayah hutan,” kata Indra.
Lahan seluas sekitar dua hektare per kepala keluarga itu telah lama dimanfaatkan warga, termasuk sejak ditinggalkan perusahaan kelapa sawit yang sebelumnya beroperasi di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Natuna di bawah Bupati Cen Sui Lan tengah mengupayakan alih status lahan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Transmigrasi.
Menurut Indra, perubahan status tersebut menjadi syarat utama agar proses sertifikasi dapat dilakukan.
“Kalau statusnya sudah clear, maka sertifikat bisa diterbitkan,” ujarnya.
Namun, proses alih status memerlukan persetujuan pemerintah pusat dan melalui tahapan administrasi serta verifikasi kawasan.
Ketiadaan sertifikat berdampak pada keterbatasan warga dalam mengakses permodalan dan mengembangkan lahan.
Pemerintah daerah juga merencanakan pengembangan kawasan Batubi yang terintegrasi dengan proyek Rempang Eco City.
Kawasan tersebut akan diarahkan sebagai wilayah transmigrasi terpadu yang mendukung sektor pertanian, perkebunan, dan budidaya air tawar.
Meski demikian, realisasi rencana tersebut bergantung pada penyelesaian status lahan.